Street Manners: Jiwa Muda Harus Kebut-kebutan? Patuhi Batas Kecepatan Maksimal Agar Selamat di Jalan

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 30 Juni 2019 | 07:20 WIB

Ilustrasi pengendara sepeda motor yang ugal-ugalan di jalan (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com - Kebut-kebutan dan ugal-ugalan menjadi suatu hal yang akrab ditemui di Indonesia, baik di jalan raya sampai gang perkampungan padat penduduk.

Sikap ugal-ugalan dengan ngebut di jalan dan melanggar rambu lalu lintas tak luput sering menjadi biang keladi dari kecelakaan.

Korban dari kejadian semacam itu pun tak kurang dari patah tulang hingga nyawa melayang.

Pada umumnya pengendara yang sering kebut-kebutan adalah para kawula muda.

(Baca Juga: Street Manners: Nekat Nerobos Pintu Perlintasan KA? Awas Nyawa Melayang atau Kena Denda Segini)

Merasa masih muda dan ingin terlihat beringas, mereka memacu kendaraan sejadi-jadinya dan tak jarang berakhir dengan nyusruk mencium aspal atau malah nyemplung ke sawah.

Selain membahayakan, melewati batas kecepatan yang ditentukan ternyata sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Hal tersebut tertulis pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Paragraf Kelima Pasal 115 yang menyebutkan; 

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan / atau

b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain. 

(Baca Juga: Street Manners: Mau Rakyat atau Pejabat, Kendaraan Tidak Boleh Pakai Lampu Strobo, Ini Aturannya)

Adapun Pasal 21 dari Undang-undang no 22 tahun 2009 yang membahas batas kecepatan maksimal suatu kendaraan menyebutkan;

(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.

(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.

(3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.

(4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

(Baca Juga: Street Manners: Biar Terjebak Macet, Kendaraan-Kendaraan ini Berhak Didahulukan)

Ugal-ugalan dijalan merugika orang lain dan diri sendiri.