Bawa Muatan Berlebih Supir Truk Ini Kena Dobel Tilang, Begini Tanggapan Polisi

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 25 Juni 2019 | 15:30 WIB

Supir terkena tilang berkali-kali menjadi viral di media sosial. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

GridOto.com -  Beberapa waktu yang lalu sempat viral sebuah video di akun media sosial facebook yang menceritakan video seorang supir truk terkena tilang hingga beberapa kali.

Video yang dibagikan oleh akun Facebook Bintang Junior II pada Sabtu (22/6) itu pun menuai banyak tanggapan dari para pengguna Facebook.

Isi dari video tersebut berisi tentang kejadian yang dialami oleh supir truk bernama Zulkifli, dimana Ia mendapatkan kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dengan membawa muatan berlebih.

Ia pun diberhentikan oleh anggota polisi dari Polres Kabupaten Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan), Sulawesi Selatan.

(Baca Juga: Honda PCX Cium Pohon dan Rider Nyemplung Ke Sungai, Kaget Lihat Honda Revo Putar Balik Hindari Tilang)

Postingan yang dibagikan oleh Bintang Junior II tentang penilangan yang diterima hingga beberapa kali.

Padahal beberapa waktu sebelumnya juga mendapatkan surat tilang dengan kasus yang sama.

Merasa tidak terima dengan hal tersebut sang supir pun mencoba berdiskusi dengan petugas.

"Belum saya pulang bayar tilang, sudah ditilang lagi Pak," jelasnya.

"Masa tilang di atas tilang begini, kasian," kata supir truk tersebut.

Namun hal tersebut tidak meruntuhkan niat petugas untuk memberikan surat tilang padanya.

(Baca Juga: Blak-Blakan Kombes Pol Yusuf : Tilang Elektronik Akan Diperpanjang di 25 Titik)

Dari kejadian tersebut akhirnya pihak kepolisian tergelitik untuk angkat bicara.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Kanit Patroli Polres Pangkep, Ipda Syarif pada Senin (24/6) mengklarifikasi terkait dengan video 'Tilang di Atas Tilang' yang viral di sosmed.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menilang seorang sopir truk karena melakukan pelanggaran di wilayahnya di Kabupaten Pangkep.

Meski sebelumnya juga sopir tersebut juga ditilang oleh Polisi Lalulintas di Maros, Sulawesi Selatan dengan pelanggaran yang sama.

Tribunwow.com
Surat tilang yang diterima supir dimana Ia tilang berkali-kali menjadi viral di media sosial.

(Baca Juga: Parkir Sembarangan, Polrestabes Bandung Siap Gembosi dan Tilang Kendaraan 'Bandel')

"Perlu kami jelaskan, bahwa memang benar sudah ditilang dengan pelanggaran pemuatan. Namun pengemudi Zulkifli ditilang di wilayah hukum Polres lain yaitu di Polres Maros tanggal 14 Juni 2019," ujarnya.

Ipda Syarif pun melanjutkan, pengemudi truk tersebut tetap melanjutkan perjalanan dari Maros menuju Pangkep.

Akhirnya pengemudi tersebut ditangkap lagi dengan pelanggaran yang sama.

"Jadi pas masuk wilayah hukum Polres Pangkep, dia melanggar lagi dengan pelanggaran yang sama yakni muatan," ungkapnya.

(Baca Juga: Bodi Belakang Mitsubishi Xpander Mendem dan Toyota Kijang Rusak Tertabrak Truk Pengangkut Aspal)

Instagram/@roda2blog
Ilustrasi kelebihan muatan
Tak hanya tentang muatan, namun sang pengemudi juga memiliki pelanggaran lain yang memaksa petugas mengambil tindakan tegas.

"STNK-nya tertera tidak bayar pajak sehingga kembali diberikan tindakan tegas berupa tilang di tempat," ungkapnya.

Pelanggaran ini sesuai dengan pasal 307 junto pasal 169 ayat 1, UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi :

'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum, barang yang tidak mengetahui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan ancaman denda sebesar Rp 500 ribu.'

Dengan momen viralnya video ini pun Ipda Syarif berharap masyarakat mengetahui tentang peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul, "Ini Penjelasan Kanit Patroli Polres Pangkep Soal Video 'Tilang di Atas Tilang' yang Viral di Sosmed."