Namun hal tersebut tidak meruntuhkan niat petugas untuk memberikan surat tilang padanya.
(Baca Juga: Blak-Blakan Kombes Pol Yusuf : Tilang Elektronik Akan Diperpanjang di 25 Titik)
Dari kejadian tersebut akhirnya pihak kepolisian tergelitik untuk angkat bicara.
Dilansir dari Tribun-Timur.com, Kanit Patroli Polres Pangkep, Ipda Syarif pada Senin (24/6) mengklarifikasi terkait dengan video 'Tilang di Atas Tilang' yang viral di sosmed.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menilang seorang sopir truk karena melakukan pelanggaran di wilayahnya di Kabupaten Pangkep.
Meski sebelumnya juga sopir tersebut juga ditilang oleh Polisi Lalulintas di Maros, Sulawesi Selatan dengan pelanggaran yang sama.
(Baca Juga: Parkir Sembarangan, Polrestabes Bandung Siap Gembosi dan Tilang Kendaraan 'Bandel')
"Perlu kami jelaskan, bahwa memang benar sudah ditilang dengan pelanggaran pemuatan. Namun pengemudi Zulkifli ditilang di wilayah hukum Polres lain yaitu di Polres Maros tanggal 14 Juni 2019," ujarnya.
Ipda Syarif pun melanjutkan, pengemudi truk tersebut tetap melanjutkan perjalanan dari Maros menuju Pangkep.
Akhirnya pengemudi tersebut ditangkap lagi dengan pelanggaran yang sama.
"Jadi pas masuk wilayah hukum Polres Pangkep, dia melanggar lagi dengan pelanggaran yang sama yakni muatan," ungkapnya.
(Baca Juga: Bodi Belakang Mitsubishi Xpander Mendem dan Toyota Kijang Rusak Tertabrak Truk Pengangkut Aspal)
"STNK-nya tertera tidak bayar pajak sehingga kembali diberikan tindakan tegas berupa tilang di tempat," ungkapnya.
Pelanggaran ini sesuai dengan pasal 307 junto pasal 169 ayat 1, UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi :
'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum, barang yang tidak mengetahui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan ancaman denda sebesar Rp 500 ribu.'
Dengan momen viralnya video ini pun Ipda Syarif berharap masyarakat mengetahui tentang peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas.
Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul, "Ini Penjelasan Kanit Patroli Polres Pangkep Soal Video 'Tilang di Atas Tilang' yang Viral di Sosmed."