Bawa Muatan Berlebih Supir Truk Ini Kena Dobel Tilang, Begini Tanggapan Polisi

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 25 Juni 2019 | 15:30 WIB

Supir terkena tilang berkali-kali menjadi viral di media sosial. (Gayuh Satriyo Wibowo - )

Namun hal tersebut tidak meruntuhkan niat petugas untuk memberikan surat tilang padanya.

(Baca Juga: Blak-Blakan Kombes Pol Yusuf : Tilang Elektronik Akan Diperpanjang di 25 Titik)

Dari kejadian tersebut akhirnya pihak kepolisian tergelitik untuk angkat bicara.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, Kanit Patroli Polres Pangkep, Ipda Syarif pada Senin (24/6) mengklarifikasi terkait dengan video 'Tilang di Atas Tilang' yang viral di sosmed.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa menilang seorang sopir truk karena melakukan pelanggaran di wilayahnya di Kabupaten Pangkep.

Meski sebelumnya juga sopir tersebut juga ditilang oleh Polisi Lalulintas di Maros, Sulawesi Selatan dengan pelanggaran yang sama.

Tribunwow.com
Surat tilang yang diterima supir dimana Ia tilang berkali-kali menjadi viral di media sosial.

(Baca Juga: Parkir Sembarangan, Polrestabes Bandung Siap Gembosi dan Tilang Kendaraan 'Bandel')

"Perlu kami jelaskan, bahwa memang benar sudah ditilang dengan pelanggaran pemuatan. Namun pengemudi Zulkifli ditilang di wilayah hukum Polres lain yaitu di Polres Maros tanggal 14 Juni 2019," ujarnya.

Ipda Syarif pun melanjutkan, pengemudi truk tersebut tetap melanjutkan perjalanan dari Maros menuju Pangkep.

Akhirnya pengemudi tersebut ditangkap lagi dengan pelanggaran yang sama.

"Jadi pas masuk wilayah hukum Polres Pangkep, dia melanggar lagi dengan pelanggaran yang sama yakni muatan," ungkapnya.

(Baca Juga: Bodi Belakang Mitsubishi Xpander Mendem dan Toyota Kijang Rusak Tertabrak Truk Pengangkut Aspal)

Instagram/@roda2blog
Ilustrasi kelebihan muatan
Tak hanya tentang muatan, namun sang pengemudi juga memiliki pelanggaran lain yang memaksa petugas mengambil tindakan tegas.

"STNK-nya tertera tidak bayar pajak sehingga kembali diberikan tindakan tegas berupa tilang di tempat," ungkapnya.

Pelanggaran ini sesuai dengan pasal 307 junto pasal 169 ayat 1, UU nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi :

'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum, barang yang tidak mengetahui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dengan ancaman denda sebesar Rp 500 ribu.'

Dengan momen viralnya video ini pun Ipda Syarif berharap masyarakat mengetahui tentang peraturan yang berlaku dalam berlalu lintas.

Artikel ini telah tayang di Tribun-timur.com dengan judul, "Ini Penjelasan Kanit Patroli Polres Pangkep Soal Video 'Tilang di Atas Tilang' yang Viral di Sosmed."