Hal tersebut pun memicu amarah dari salah satu anggota tim relawan yang mengawal ambulans tersebut.
(Baca Juga: Gara-gara Rem Blong, Ambulans yang Harusnya Selamatkan Nyawa Malah Bikin Balita 1,5 Tahun Meninggal)
Seorang pria dengan helm full-face yang mengendarai Suzuki Satria berwarna merah hitam terlihat mendatangi pihak polisi yang terkesan menghalangi mereka.
Beberapa saat kemudian ambulans mampu merangsak keluar dari kemacetan dan melanjutkan perjalanan ke Rumah Sakit TNI Putri Hijau.
Kemudian perekam video mengkawal ambulans kedua yang Ia nilai memiliki kondisi yang lebih berbahaya agar sampai Rumah Sakit TNI Putri Hijau lebih cepat.
Tidak lama setelah itu supir dari ambulans memberikan kabar bahwa kondisi korban semakin kritis dan meminta untuk diantar ke Rumah Sakit terdekat.
Akhirnya pasien pun dibawa ke Rumah Sakit Hermina yang dirasa paling dekat dengan lokasi saat itu.
(Baca Juga: Bukan Buat Angkut Pasien, Ini Fungsi dan Kelengkapan Medis Ambulans Motor!)
Namun nahas bagi pasien yang memang saat dibawa sedang dalam keadaan kritis.
Nyawa pasien tersebut pun akhirnya tak tertolong.
Sampai saat ini video yang diupload oleh akun Youtube Trishinu pada Senin (21/6) ini pun telah ditonton oleh lebih dari 1,5 juta kali dan komentar mencapai 17.820 komentar.
Menilik Pasal 134 UU no. 22 tahun 2009 poin (b) yang mengatakan tentang kendaraan yang memiliki hak untuk didahulukan di jalan menyebutkan bahwa ambulans adalah salah satu kendaraan yang harus didahulukan dijalan.
Hal tersebut karena urgentnya keadaan dan situasi dari ambulans yang sedang membawa pasien dengan membunyikan sirine.
Lalu bagaimana seharusnya tindakan yang tepat menurut sahabat GridOto.com?
Video bisa disaksikan dibawah ini atau dengan Klik Disini.