Kecelakaan Akibat Salah Perkiraan Saat Menyalip, Perhatikan Hal ini Agar Lebih Aman

Latifa Alfira Ulya - Sabtu, 22 Juni 2019 | 21:15 WIB

Ilustrasi menyalip kendaraan lain (Latifa Alfira Ulya - )

GridOto.com - Kecelakaan akibat salah perkiraan saat menyalip sering terjadi di Indonesia. Agar lebih aman saat menyalip, perhatikan hal-hal berikut ini.

Seperti yang baru terjadi, kecelakaan maut menewaskan dua orang terjadi di Jalan Wates-Yogyakarta melibatkan mobil Honda Mobilio, truk, dan Bus Budiman.

Ternyata, kecelakaan awalnya disebabkan karena mobil salah perhitungan saat menyalip bus.

Nah, kali ini GridOto akan memberikan beberapa tips aman saat menyalip atau mendahului kendaraan lain, yuk disimak:

1. Jangan menyalip pada jalan menikung, apalagi dalam posisi tidak bisa melihat kendaraan di depannya dari arah yang berlawanan pada jarak yang cukup jauh (blind corner).

2. Jangan menyalip pada jalan menanjak atau menurun curam, parahnya lagi jika pandangan terganggu dan mengalami blind spot pada sisi yang berlawanan (up hill - blind spot).

(Baca Juga: Ngeri! Laka Lantas di Jalan Wates-Jogja Gencet 2 Orang Hingga Tewas!)

3. Jangan menyalip apabila tidak diperlukan, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kendaraan lain yang akan berhenti dan kendaraan lain berjalan terlalu pelan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

4. Menyalip juga harus dalam kondisi jalan yang kosong, jika sudah dalam kondisi aman, beri sein kanan untuk memberi informasi pada pengendara yang berada di belakang.

Kedipkan pula lampu depan untuk berkomunikasi bagi pengendara yang ada di depan.

5. Cek blind spot dengan menengok ke belakang, jika memungkinkan, mulailah tambah kecepatan untuk menyalip.

6. Lakukan prosedur menyalip dengan pengaturan kecepatan serta akselerasi yang tepat dan halus.

Biasanya pergerakan kemudi tidak lebih dari 1/8 putaran.

7. Perhatikan juga marka jalan, apabila garis putus-putus maka diperbolehkan untuk mendahului.

Sebaliknya jika marka jalan menunjukkan garis lurus tanpa terputus berarti kamu dilarang mendahului.

(Baca Juga: Sepeda Motor Tergencet Truk Gandeng Saat Hendak Menyalip, Satu Orang Tewas)

Selain itu yang harus menjadi perhatian pada kecelakaan di Jalan Wates-Yogyakarta tersebut, karena mobil salah perkiraan saat menyalip melalui lajur sebelah kiri dengan kecepatan tinggi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Paragraf 3 mengenai Jalur dan Lajur Lalu Lintas, Pasal 109 Ayat 1 menjelaskan bahwa mendahului harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

Namun selanjutnya pada Pasal 109 Ayat 2 ditambahkan, bahwa dalam keadaan tertentu pengemudi diperbolehkan menggunakan lajur sisi kiri dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.

"Keadaan tertentu" tersebut kemudian dijelaskan bahwa jika lajur kanan dalam keadaan macet, antara lain karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok ke kanan.

Nah, jika tidak menemui kondisi-kondisi seperti yang telah dijelaskan di atas, tentu saja jangan mendahului dari lajur kiri ya karena berbahaya dan bisa melanggar undang-undang.