5. Cek blind spot dengan menengok ke belakang, jika memungkinkan, mulailah tambah kecepatan untuk menyalip.
6. Lakukan prosedur menyalip dengan pengaturan kecepatan serta akselerasi yang tepat dan halus.
Biasanya pergerakan kemudi tidak lebih dari 1/8 putaran.
7. Perhatikan juga marka jalan, apabila garis putus-putus maka diperbolehkan untuk mendahului.
Sebaliknya jika marka jalan menunjukkan garis lurus tanpa terputus berarti kamu dilarang mendahului.
(Baca Juga: Sepeda Motor Tergencet Truk Gandeng Saat Hendak Menyalip, Satu Orang Tewas)
Selain itu yang harus menjadi perhatian pada kecelakaan di Jalan Wates-Yogyakarta tersebut, karena mobil salah perkiraan saat menyalip melalui lajur sebelah kiri dengan kecepatan tinggi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Paragraf 3 mengenai Jalur dan Lajur Lalu Lintas, Pasal 109 Ayat 1 menjelaskan bahwa mendahului harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.
Namun selanjutnya pada Pasal 109 Ayat 2 ditambahkan, bahwa dalam keadaan tertentu pengemudi diperbolehkan menggunakan lajur sisi kiri dengan tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan lalu lintas.
"Keadaan tertentu" tersebut kemudian dijelaskan bahwa jika lajur kanan dalam keadaan macet, antara lain karena kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok ke kanan.
Nah, jika tidak menemui kondisi-kondisi seperti yang telah dijelaskan di atas, tentu saja jangan mendahului dari lajur kiri ya karena berbahaya dan bisa melanggar undang-undang.