(Baca Juga: Pemohon SIM Coba Selipkan Rp 50 Ribu ke Saku Polisi, Bukannya Lulus Malah Ditangkap!)
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia
Sebagai pengingat, lebih baik anda juga membawa fotocopy dari persyaratan tersebut karena SIM Keliling tidak tersedia jasa fotocopy.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu ntuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul, "Mau Perpanjang SIM, di Hari Libur? Ini Lokasi SIM Keliling di Majalengka Akhir Pekan Ini."