Adapun kriteria kesehatan dibagi menjadi dua, yaitu sehat jasmani (fisik) dan rohani (mental).
Dasar hukum lain yang menguatkan rencana tersebut ialah Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Dalam pasal 35 Perkap tersebut, tertulis kesehatan jasmani mencakup tiga aspek, yaitu penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
Di pasal 36, dipaparkan enam kriteria kesehatan rohani, meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
"Jadi dengan adanya tes psikologi itu kita bisa mengetahui kepribadian seseorang, emosionalnya seseorang dan sebagainya," kata perwira berusia 48 tahun ini.
"Jadi dengan tes itu bisa diukur bahwa dengan mengemudikan kendaraan bermotor itu kita harus mengendalikan emosi," sebut polisi yang pernah menjabat sebagai Dirlantas Polda Sumut ini.
"Kalau memang waktunya ngantri saat lampu merah ya ngantri. Kalau memang si pengendara itu tidak sabaran atau emosionalnya tinggi berarti dia enggak sabar ngantri inginya nyerobot juga. Kepribadian itulah yang nantinya akan dilatih," paparnya.