Fokus Main HP, Foto Pengendara Yamaha X-Ride Nyusruk ke Pasir Tertangkap Google Maps

Harun Rasyid - Senin, 17 Juni 2019 | 10:40 WIB

Yamaha X-Ride yang nyusruk ke pinggir jalan karena pengendara bermain HP sambil berkendara. (Harun Rasyid - )

Pengendara Yamaha X-Ride yang apes terjatuh ke pasir

Dalam UU No. 22 tahun 2009, pada pasal 106 ayat 1 tentang pengemudi wajib mengendarai dengan penuh konsentrasi, mencakup melarang kegiatan-kegiatan yang menggangu konsentrasi berkendara. Misalnya minum-minuman keras, mengonsumsi obat terlarang dan bermain HP.

Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, sanksinya ada dalam pasal 283 dengan UU yang sama seperti peraturan di atas, yakni dapat dipidana kurungan 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 750 ribu.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul, Masih Nekat Main HP saat Naik Motor? Lihat Pemotor di Malang Alami Hal Apes Terekam Google Maps