GridOto.com - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, belakangan ini disibukkan dengan urusan mobil dinas yang ditahan oleh Gubernur Riau Syamsuar, akibat belum membayar pajak.
Hal tersebut dikarenakan Gubernur Riau memberikan syarat mobil dinas boleh diambil jika pajaknya telah lunas.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru, setelah didata ulang, diketahui bahwa mobil dinas yang belum membayar pajak tercatat berjumlah ratusan unit.
Tidak hanya menunggak satu tahun, bahkan ada mobil dinas yang sudah menunggak pajak hingga lima tahun.
(Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta Fair, Wajib Pajak Dapat Voucher Dufan)
Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi e-Samsat Riau, jumlah tunggakan pajak mobil dinas dilingkungan Pemprov Riau bervariasi.
Misalnya saja mobil dinas Nissan X-Trail bernomor polisi BM 1410 TP.
Pada aplikasi tersebut mobil dinas ini telah menunggak pembayaran pajak selama satu tahun tujuh bulan dan tiga hari.
Dimana estimasi pajak yang harus dibayarkan yakni sejumlah Rp 5.832.380 juta.
Kemudian mobil dinas Toyota Kijang bernomor polisi BM 808, setelah dicek di aplikasi mobil dinas ini menunggak pajak selama lima tahun, tiga bulan dan enam hari.