GridOto.com - Masih ingat kejadian ruas jalanan Jalan Raya Gubeng Surabaya ambles sepanjang 50 meter amblas dan sedalam 10 meter pada pukul 21.41 WIB, Selasa (18/12/2018)?
Sebelumnya diketahui peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng Kota Surabaya sepanjang 50 meter dan sedalam 10 meter persegi ternyata disebabkan karena proyek konstruksi yang menyalahi aturan.
Update terkini, berkas kasus perkara Jalan Gubeng ambles tak jelas keberadaannya. Baik dari pihak Kejati Jatim maupun Polda Jatim menyatakan sama-sama tak memiliki berkas kasus tersebut.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Mariono, menyatakan berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng masih di Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.
(Baca Juga: Ada Niat Jahat di Balik Kejadian Jalan Gubeng Ambles? Polisi Tetapkan 6 Tersangka dan Periksa Saksi)
"Masih di penyidik (Polda Jatim) berkasnya. Sudah kami beri petunjuk, tapi berkas masih belum kembali," ujar Asep, Minggu, (16/6/2019).
Asep mengaku sudah mengecek berkas tersebut tetapi memang tidak ada di jaksa. Kalau berkas itu sudah diterima, jaksa akan meneliti kembali.
Bila dinyatakan sudah lengkap maka akan segera disusul pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Namun, bila tidak lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik.
"Sebelumnya kami kembalikan karena unsur niat jahatnya masih belum terpenuhi," sambungnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyatakan sebaliknya, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa.
Bahkan, lanjutnya, penyidik sudah dua kali melimpahkannya, tapi dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum lengkap.
"Sudah kami kasih ke jaksa. Silakan tanya jaksa dong. Terakhir, berkas dilimpahkan pekan lalu," ujar Barung.
Penyidik menurutnya sudah melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa.
Salah satunya mengenai bukti-bukti unsur niat jahat yang dilakukan enam tersangka.
"Sudah kami limpahkan dan petunjuk-petunjuk sudah dipenuhi penyidik. Silakan dicek kalau tidak percaya," tegasnya.
Kasus amblesnya Jalan Gubeng ini terkesan jalan di tempat.
(Baca Juga: Polda Jatim Singkap 3 Penyebab Longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya)
Kasus yang mulai disidik sejak Desember tahun lalu ini sampai kini tidak kunjung rampung. Jaksa dan penyidik masih tarik ulur mengenai kelengkapan berkasnya.
Penyidik sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka dianggap lalai hingga jalan tersebut ambles.
Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY.
Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Tak Diketahui Rimbanya, Kejati dan Polda Jatim Sama-Sama Tak Punya