Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, menyatakan sebaliknya, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa.
Bahkan, lanjutnya, penyidik sudah dua kali melimpahkannya, tapi dikembalikan oleh jaksa karena dianggap belum lengkap.
"Sudah kami kasih ke jaksa. Silakan tanya jaksa dong. Terakhir, berkas dilimpahkan pekan lalu," ujar Barung.
Penyidik menurutnya sudah melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk jaksa.
Salah satunya mengenai bukti-bukti unsur niat jahat yang dilakukan enam tersangka.
"Sudah kami limpahkan dan petunjuk-petunjuk sudah dipenuhi penyidik. Silakan dicek kalau tidak percaya," tegasnya.
Kasus amblesnya Jalan Gubeng ini terkesan jalan di tempat.
(Baca Juga: Polda Jatim Singkap 3 Penyebab Longsornya Jalan Raya Gubeng Surabaya)
Kasus yang mulai disidik sejak Desember tahun lalu ini sampai kini tidak kunjung rampung. Jaksa dan penyidik masih tarik ulur mengenai kelengkapan berkasnya.
Penyidik sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Mereka dianggap lalai hingga jalan tersebut ambles.
Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY.
Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Keenam tersangka disangka Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berkas Kasus Jalan Gubeng Ambles Tak Diketahui Rimbanya, Kejati dan Polda Jatim Sama-Sama Tak Punya