SPBU di Cirebon Dituduh Mencurangi Pemudik, Ini Klarifikasi Pertamina

Muhammad Rizqi Pradana - Sabtu, 15 Juni 2019 | 21:40 WIB

Ilustrasi SPBU. (Muhammad Rizqi Pradana - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu, sempat ramai diberitakan bahwa seorang oknum di SPBU di Cirebon sudah membohongi seorang konsumen.

Kholidun (38), seorang pemudik asal Sukabumi merasa dirinya telah ditipu oleh oknum tersebut.

Pasalnya, dia diminta untuk memasukkan PIN ATM di mesin Electrronic Data Capture (EDC) sebanyak dua kali untuk verifikasi, padahal dia yakin bahwa transaksi pertama sudah berhasil.

"Saya diminta memasukkan pin dua kali, padahal transaksi saya hanya sekali dengan nilai Rp 200 ribu," tukasnya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.

Mengenai hal tersebut, pihak Pertamina telah memberikan klarifikasi serta permintaan maaf, dan mengatakan bahwa kejadian tersebut sudah diselesaikan.

(Baca Juga: Harap Dicatat, Lokasi Uji KIR Kendaraan di Sidoarjo Dipindah di Jl. Veteran)

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Unit Manager Communication Relations & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami kepada GridOto.com Sabtu (15/6).

Dewi menyatakan bahwa permasalahan teknis untuk mesin EDC bukan merupakan wewenang Pertamina.

"Kendala teknis seperti mesin EDC merupakan hal yang diluar kewenangan kami, sehingga penyelesaian harus dilakukan dengan menunggu bukti debet rekening dari bank bersangkutan," tambah Dewi.

Pertamina juga memberikan kronologi peristiwa yang terjadi pada Minggu, 9 Juni 2019 pukul 12.25 WIB di SPBU 34.45140 yang berlokasi di Jl Ir. H. Juandha No. 62, Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

(Baca Juga: Berita Foto: Bendera Start Dikibarkan, Toyota Fortuner Hidden Beach Pun Dimulai!)

Kholidun melakukan pembelian BBM jenis Premium sebesar Rp 200 ribu secara non tunai dengan kartu debit perbankan dan pendebetan dilakukan oleh operator yang bertugas, Miftachur, tapi struk tidak keluar.

Struk keluar pada transaksi kedua, setelah kedua pihak sepakat untuk melakukan pendebetan ulang.

Tapi Kholidun kembali ke SPBU tersebut keesokan harinya (Senin, 10/6 pukul 15.00 WIB) untuk komplain bahwa telah terjadi doble transaksi.

Dewi menambahkan bahwa setelah bukti dobel klaim diverifikasi bersama, saat itu juga pihak SPBU langsung mengembalikan uang sebesar Rp 200 ribu sesuai jumlah yang terdebet.

Jadi, seperti itu kronologis dan klarifikasinya.