Gatot memberi contoh, misal tol melewati Candi Prambanan, desain tol harus diperhitungkan agar dapat turun menuju destinasi wisata tersebut.
"Melewati Prambanan misalnya, selain jangan melintas di atas situs, aturannya sekitar 500 meter harus bebas, desain tol harus memperhitungkan bisa turun ke situ," jelasnya.
Gatot menjelaskan, pembangunan tol ini merupakan kewenangan pusat baik dari perencanaan maupun pelaksanaannya yakni di bawah BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol).
Sedangkan yang menjadi korelasi dengan pemerintah daerah adalah penentuan ruas jalan.
"Jadi saat ini yang sudah sepakat DED nya adalah ruas Bawen-Jogja,"
"Artinya untuk yang Bawen-Jogja kan yang Jogjanya hanya 10-15 kilometer mulai dari ujung Karangtalun, Minggir, Sleman sampai ke arah timur di atas selokan mataram melalui ring road, sudah fix itu," paparnya.
Baca Juga: Menhub Kasih Izin Rest Area di Jalan Tol Untuk Tempat Darurat?
Sedangkan untuk pembangunan tol ruas Yogya-Solo masih belum disepakati untuk ruas antara perbatasan Jawa Tengah dengan DIY.
"Jawa Tengah nanti kayaknya ujungnya di Manisrenggo, untuk Jogja ini belum ada kata sepakat. Banyak hal yang harus diperhatikan," tuturnya.
Sementara tol Yogya-Cilacap juga masih belum ditetapkan.
Gatot mengatakan, sesuai yang dikatakan Sri Sultan yakni untuk fokus mengelola JJLS dan jalan nasional terkait dengan keberadaan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulonprogo.
"Saat ini juga ada bandara, Pak Gubernur menghendaki JJLS harus difungsikan, kemudian jalan nasional juga difungsikan. Artinya jangan sampai begitu ada tol melintas di atas ruas jalan tersebut tidak optimal. Maka ini masih didiskusikan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul DED Pembangunan Tol Bawen-Yogyakarta Disetujui, Tol Yogya-Solo Masih Cari Jalan Tengah