Pengakuan Oknum Damkar Jakarta Barat Curi Mobil Damkar Jakarta Utara, Ngaku Cuma Pinjam Kok Pakai Celana Pendek

Ditta Aditya Pratama - Kamis, 13 Juni 2019 | 18:46 WIB

Mobil Damkar Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Utara yang Dicuri pada Kamis (13/6/2019) pagi. (Ditta Aditya Pratama - )

Usai menjawab hal itu, Januar kemudian dicecar pertanyaan lainnya.

"Kenapa nggak bilang orang di situ? Kalo memang mau absen, kenapa pake celana pendek?," tanya Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Memang itu yang saya sesalkan. Di kantor kan buka absen jam 6.  Kalo hanya absen saja nggak apa-apa (pake celana pendek) nanti kan apelnya jam setengah 8," jawab Januar.

Januar lagi-lagi dihujani pertanyaan, salah satunya terkait aksi kejar-kejaran sebelum dirinya tertangkap.

Dikatakan Januar, ia sengaja tak berhenti polisi mengejarnya lantaran posisi mobil yang ia bawa sedang berada di tikungan.

(Baca Juga: Parah, Video Mobil Damkar Saat Menuju Lokasi Kebakaran Dihalangi Sopir Angkot)

Ia pun mengaku saat itu hendak mengembalikan mobil itu ke Pos Damkar Sunter.

"Bukan nggak mau berhenti pak, itu kan posisinya tikungan. Saya memang punya niat mengembalikan itu ke tempat saya ambil. Saya masih lihai bawa mobil memang saya niatnya mau ngembaliin," ucapnya.

Aksi yang menjebloskan Januar ke penjara berawal pagi tadi sekira pukul 5.30 WIB.

Saat itu, Januar yang diketahui telah berada di sekitar Pos Pemadam Kebakaran Sunter sejak pukul 4.00 WIB, membawa kabur mobil dari pos itu.

(Baca Juga: Komunitas Toyota Calya Indonesia Serbu Kantor Damkar, Ada Apa Nih?)

Januar beserta mobil yang ia bawa kabur ditangkap di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat usai polisi melakukan pengejaran terhadapnya.

Aksi kejar-kejaran yang berlangsung selama beberapa menit selesai ketika polisi berhasil mendahului mobil damkar itu dan memalangnya.

Januar pun terpaksa berhenti dan dirinya dibawa ke Mapolsek Tanjung Priok beserta mobil damkar yang dibawanya kabur.

Akibat perbuatannya, Januar dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul VIDEO Pengakuan Oknum Damkar Jakbar yang Curi Mobil Damkar Jakut