"Baik pelanggan maupun perusahaan asuransi harus sudah sepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penutupan. Perusahaan sudah memberikan informasi sejelas-jelasnya dan pelanggan sudah mengerti dengan pasti isi dari polis tersebut," sambungnya.
"Selain kesepakatan tersebut, perusahaan asuransi juga harus memberikan kemudahan pelanggan yang ingin melakukan klaim," tambahnya.
(Baca Juga: Tips Mudik Lebaran, Asuransi Mudik untuk Lindungi Diri di Perjalanan)
Tanny menjelaskan, ada setidaknya tujuh hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen agar pengajuan klaimnya diterima.
1. Pelanggan harus menghindari hal-hal yang dikecualikan dalam polis seperti telat melapor klaim dari batas waktu pelaporan, pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi, klaim yang dilaporkan tidak dijamin dalam polis, klaim yang dilaporkan termasuk dalam klausula pengecualian dalam polis.
2. Melengkapi dokumen klaim, seperti formulir klaim yang telah diisi, fotokopi polis asuransi, SIM, STNK, surat keterangan dari kepolisian.
3. Kendaraan milik tertanggung tidak digunakan untuk perbuatan yang melanggar hukum.
(Baca Juga: Motor Baru Keluar Dealer Kecelakaan, Apa Bisa Diklaim Asuransi?)