Mobil itu tertera persyaratan perpanjangan SIM dan besaran biaya yang dikenakan untuk pemohon.
Syaratnya adalah e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, fotokopi e-KTP dan SIM, serta surat keterangan sehat dari dokter (puskesmas atau klinik). Biaya perpanjangan SIM C Rp 75.000 dan SIM A Rp 80.000.
(Baca Juga: Kantor Pelayanan SIM Libur, Polri: Kami Tunggu Sampai 18 Juni)
Tidak ada petugas berseragam di luar mobil SIM keliling namun ada petugas khusus, bukan polisi yang selalu mengarahkan dan memberi penjelasan.
Di Taman Bungkul itu hanya berlaku untuk layananan perpanjangan SIM luar kota Surabaya.
"Kami di sini hanya melayani perpanjangan SIM empat hari sebelum masa berlaku SIM habis, sementara di Colombo (kantor SIM) dilayani 14 hari sebelum masa berlaku habis," kata seorang petugas.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Mobil SIM Keliling di Taman Bungkul Surabaya Diserbu Ratusan Pemohon, Rela Antre Hingga Lebih 3 Jam