(Baca Juga: Awas! Ada Asap Tebal Mengepul Hingga Ganggu Pemudik di Lumajang Jatim)
Arik dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa atau menyimpan sajam tanpa dilengkapi ijin.
"Kami juga mengembangkan pengakuan tersangka terkait pencurian dua motor itu," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tunjukkan Gelagat Mencurigakan, Remaja di Bangkalan Ditangkap Polsek Galis, Ada Benda ini di Celana.