GridOto.com - Masih ingat dengan kasus Toyota Fortuner berpelat nomor dinas melaju ugal-ugalan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Polisi telah menilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengemudi mobil tersebut.
Alasan penilangan tersebut karena mobil Toyota Fortuner berpelat polisi nomor register 3553-07 tersebut dilaporkan melaju ugal-ugalan di tengah ruas Jalan Raya Puncak saat kondisi arus lalu lintas sedang normal dua arah.
Polisi lalu memastikan pelat Mabes Polri yang digunakan adalah pelat nomor palsu.
Baca Juga: Cegah Kepadatan Arus Mudik dan Balik, Sejumlah Tempat Putar Balik di Sleman Ditutup
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri menuturkan, berdasarkan pengakuan Kevin, dia sengaja memasang pelat polisi palsu supaya bisa cepat sampai ke lokasi tujuan.
Kevin mengaku membuat pelat polisi palsu di pinggir jalan.
"Dari pengakuannya, dia membuat pelat tersebut di pinggir jalan. Alasannya, dia bilang sedang buru-buru, makanya inisiatif buat pelat palsu tersebut," ungkap Fadli saat ditemui di Polsek Ciawi, Senin (3/6/2019).
Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari surat-surat kendaraan yang telah ditahan sebelumnya.
Baca Juga: Ini Tujuan Gubernur Anies Baswedan Keliling Jakarta dengan Mobil Pikap di Malam Takbiran
Jika memenuhi adanya unsur pidana pemalsuan, maka yang bersangkutan terancam berurusan dengan hukum.
"Saya mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai ditemukan di wilayah Bogor menggunakan pelat yang tidak sesuai peruntukannya. Kami tidak main-main, siapapun itu orangnya kami akan tegakkan aturan," tambah dia.
Peristiwa itu kemudian menjadi viral setelah video yang memperlihatkan beberapa anggota polisi memberhentikan mobil tersebut beredar di media sosial.
"Dalam kejadian itu, yang bersangkutan juga tidak mengawal kendaraan lainnya seperti isu yang beredar," kata Fadli.
Sekilas, dalam video itu, mobil tersebut mirip milik Polri. Selain berpelat polisi, kendaraan itu juga dilengkapi lampu rotator yang sering digunakan anggota kepolisian saat bertugas.
Mobil tersebut diketahui melaju dari arah Jakarta menuju Puncak.
Petugas kepolisian kemudian memberhentikannya di depan Simpang Taman Safari Indonesia.
Pengendara mobil berpelat polisi itu diketahui sebagai seorang pelajar bernama Kevin Kosasih warga BSD Tangerang, Banten.
Selain Kevin, di dalam mobil itu juga terlihat seorang wanita duduk di sampingnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pelajar yang Bawa Mobil Berplat Dinas Polisi Terancam Sanksi Pidana