Jika memenuhi adanya unsur pidana pemalsuan, maka yang bersangkutan terancam berurusan dengan hukum.
"Saya mewanti-wanti kepada masyarakat jangan sampai ditemukan di wilayah Bogor menggunakan pelat yang tidak sesuai peruntukannya. Kami tidak main-main, siapapun itu orangnya kami akan tegakkan aturan," tambah dia.
Peristiwa itu kemudian menjadi viral setelah video yang memperlihatkan beberapa anggota polisi memberhentikan mobil tersebut beredar di media sosial.
"Dalam kejadian itu, yang bersangkutan juga tidak mengawal kendaraan lainnya seperti isu yang beredar," kata Fadli.
Sekilas, dalam video itu, mobil tersebut mirip milik Polri. Selain berpelat polisi, kendaraan itu juga dilengkapi lampu rotator yang sering digunakan anggota kepolisian saat bertugas.
Mobil tersebut diketahui melaju dari arah Jakarta menuju Puncak.
Petugas kepolisian kemudian memberhentikannya di depan Simpang Taman Safari Indonesia.
Pengendara mobil berpelat polisi itu diketahui sebagai seorang pelajar bernama Kevin Kosasih warga BSD Tangerang, Banten.
Selain Kevin, di dalam mobil itu juga terlihat seorang wanita duduk di sampingnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pelajar yang Bawa Mobil Berplat Dinas Polisi Terancam Sanksi Pidana