Lanjutan Video Viral Toyota Fortuner Berpelat Nomor Dinas, Pengemudi Terancam Sanksi Pidana Pemalsuan

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 5 Juni 2019 | 18:38 WIB

Toyota Fortuner berplat dinas tersebut diberhentikan oleh petugas (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Masih ingat dengan kasus Toyota Fortuner berpelat nomor dinas melaju ugal-ugalan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Polisi telah menilang dan menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pengemudi mobil tersebut.

Alasan penilangan tersebut karena mobil Toyota Fortuner berpelat polisi nomor register 3553-07 tersebut dilaporkan melaju ugal-ugalan di tengah ruas Jalan Raya Puncak saat kondisi arus lalu lintas sedang normal dua arah.

Polisi lalu memastikan pelat Mabes Polri yang digunakan adalah pelat nomor palsu.

Baca Juga: Cegah Kepadatan Arus Mudik dan Balik, Sejumlah Tempat Putar Balik di Sleman Ditutup

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri menuturkan, berdasarkan pengakuan Kevin, dia sengaja memasang pelat polisi palsu supaya bisa cepat sampai ke lokasi tujuan.

Kevin mengaku membuat pelat polisi palsu di pinggir jalan.

"Dari pengakuannya, dia membuat pelat tersebut di pinggir jalan. Alasannya, dia bilang sedang buru-buru, makanya inisiatif buat pelat palsu tersebut," ungkap Fadli saat ditemui di Polsek Ciawi, Senin (3/6/2019).

Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut dari surat-surat kendaraan yang telah ditahan sebelumnya.

Baca Juga: Ini Tujuan Gubernur Anies Baswedan Keliling Jakarta dengan Mobil Pikap di Malam Takbiran