Pelat Nomor Sakti, Ada Kode Khusus Untuk Pejabat dan Bukan Pejabat

Hendra - Selasa, 4 Juni 2019 | 11:58 WIB

Pelat nomor RF ternyata bisa dimiliki mobil pribadi (Hendra - )

Pelat nomor sakti berkode khusus ini hanya memiliki masa aktif selama setahun, dan diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit.

GridOto.com pernah mewawancarai AKBP Budiyanto saat menjabat KASUBDIT BINGAKKUM Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan memiliki 3 atau 2 digit nomor serta masa aktif pelat nya 5 tahun.

"Berarti itu adalah pelat nomor kendaraan pribadi yang bekerja di badan tersebut," katanya.

Masing-masing huruf di belakang angka pada pelat nomor sakti ini punya kepanjangan dan peruntukan. 

RFS merupakan kepanjuangan Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil).

Penggunaan kode RFS ini diperuntukkan bagi pejabat esolon 1 atau setingkat Dirjen di kementerian.

Sementara untuk RFO, RFH dan RFQ diperuntukkan bagi pejabat eselon 2 atau setingkat direktur di kementerian.

Sementara RFP merupakan kepanjangan Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian).

Untuk RFD berarti Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat).

Nomor RFL berarti Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut).

Untuk nomor kendaraan RFU berarti Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara).

Terakhri, RFH merupakan Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam).