Pelat Nomor Sakti, Ada Kode Khusus Untuk Pejabat dan Bukan Pejabat

Hendra - Selasa, 4 Juni 2019 | 11:58 WIB

Pelat nomor RF ternyata bisa dimiliki mobil pribadi (Hendra - )

GridOto.com- Heboh seorang pengendara menggunakan nomor kendaraan dinas Polisi.

Bisa diduga si pengendara menggunakan nomor kendaraan dinas agar perjalanan lancar.

Selain kendaraan dinas kepolisian dan militer, ada pelat nomor sipil yang memiliki kesaktian di jalan raya.

Pelat nomor sakti ini tidak dapat dimiliki masyarakat biasa.

(Baca Juga: Yuk Ikutan! Gratis, Polisi Gelar Pelatihan Praktek dan Teori SIM)

Hal ini berkaitan dengan instansi pemerintahan khususnya bagi kendaraan dinasnya.

Pelat nomor sakti yang tidak dapat dimiliki adalah nomor kendaraan dengan kombinasi kode huruf setelah angka seperti RFD, RFS, RFL, RFP, RFU, RFH.

Pelat nomor kendaraan tersebut sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat dinas berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil.

Untuk mendapatkanya harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke SAMSAT.

Namun, nomor kendaraan dengan kode khusus ini dapat pula dipesan secara pribadi di luar jatah kendaraan dinas dengan syarat Anda harus bekerja di badan yang bersangkutan.