Sopir Tampar Penumpang, Izin Trayek Bus Kurnia Jaya Bisa Dicabut

Dida Argadea - Sabtu, 1 Juni 2019 | 18:30 WIB

Ilustrasi bus Kurna Jaya (Dida Argadea - )

"Tetapi kalau bus tersebut menggunakan trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), maka yang bisa memberikan sanksi Dirjen Perhubungan Darat. Kalau AKDP kami yang akan eksekusi," imbuhnya.

(Baca Juga: Dari Toyota Rush Sampai Bus, Terlibat Kecelakaan Karambol 6 Kendaraan di Tol Jatingaleh Semarang)

Sejauh ini Satriyo mengaku ada empat personelnya yang bertugas untuk memantau tarif dan layanan bus.

Pihaknya juga jauh-jauh hari sudah melakukan sidak dan pengecekan terhadap bus-bus yang akan melayani pemudik di tahun ini.

"Bus yang layak jalan ada beberapa yang diberi stiker khusus dan ada yang tidak. Karena berdasarkan pengalaman tahun 2017, stiker tersebut justru diperjualbelikan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sopir Bus Kurnia Jaya Tampar Penumpang, Dishub Jateng: Kami Bisa Cabut Izin Trayek