Selain itu warna merah juga melambangkan bahaya dan berhubungan dengan maut, makanya kenapa warna merah ini diisyaratkan untuk berhenti.
2. Lampu Kuning
Warna kuning dipercaya dapat menghasilkan tanda-tanda yang sangat reflektif atau dapat dilihat dengan jelas setelah warna merah.
(Baca Juga: Lampu Lalu Lintas ATCS Depok Dianggarkan Rp 1,3 Miliar, Apa Kelebihannya?)
Oleh sebab itu zona peringatan penting lainnya juga diberi warna kuning sebagai warna peringatan atau hati-hati.
3. Warna Hijau
Warna hijau ini sebenarnya mengikuti sejarah kereta api.
Sejak tahun 1830-an, lampu digunakan oleh industri kereta api dimana lampu warna merah digunakan untuk tanda berhenti, lampu putih sebagai tanda boleh melaju, dan lampu hijau sebagai tanda berhati-hati.
Namun pada tahun 1914, sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya sehingga membuat lampu menyorotkan warna putih.
Tabrakan antar kereta pun terjadi dan sejak saat itu diputuskan bahwa warna hijau untuk isyarat boleh melaju dan warna kuning isyarat harus berhati-hati.