"Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol Pandaan- Malang serta jalan nasionalnya juga," tambah Lutfi.
Sebagai tambahan, pembatasan operasional mobil barang tak berlaku bagi mobil barang pengangkut diantaranya, BBM, barang ekspor-impor ke pelabuhan ekspor-impor, air minum, ternak, dan pengiriman pos- uang.
"Yang boleh beroperasi mobil pengangkut barang bahan makanan pokok meliputi, beras, tepung terigu, jagung dan lain-lain. Kami menghimbau kepada para perusahaan angkutan barang agar kendaraan yang digunakan harus layak jalan sesuai kelas jalan," pungkas Lutfi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Truk Tidak Boleh Lewat Malang Mulai 30 Mei hingga 2 Juni, Lihat Jadwal Lengkapnya"