GridOto.com- Menghadapi mudik libur Lebaran, Dinas Perhubungan Kabupaten Malang akan melakukan pembatasan operasional angkutan barang atau truk mulai 30 Mei hingga 2 Juni mendatang.
Sebagai informasi, pembatasan operasional ini sebagai tindak lanjut Permen Perhubungan RI No PM 37 tahun 2019.
Mobil barang yang dimaksud ialah mobil barang dengan jumlah izin berat yang diizinkan lebih dari 14.000 kg, seperti yang diterangkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Hafi Lutfi.
Spesifikasinya ialah mobil barang dengan sumbu roda berjumlah 3 atau lebih dan mobil barang gandengan.
(Baca Juga: Titik Kemacetan di Madiun Diprediksi Berpindah Pada Libur Lebaran 2019)
"Termasuk mobil barang yang mengangkut bahan galian atau bahan bangunan, meliputi tanah pasir dan batu," ucap Lutfi saat dikonfirmasi pada Rabu (29/5/2019).
Selain itu, pembatasan operasional bagi mobil barang atau truk tersebut berlaku baik di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional.
Kebijakan rencananya mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2019 pukul 00:00 WIB sampai dengan 2 Juni 2019 pukul 24:00 WIB.
Kemudian pada tanggal 8 Juni 2019 pukul 00:00 WIB sampai dengan 10 Juni 2019 pukul 24:00 WIB.
(Baca Juga: Holiday Fun Drive 2019, Menikmati Sensasi Perjalanan Libur Lebaran dengan Beragam Kendaraan)