"Lebih baik ganti standarnya saja, baik bohlam maupun mika lampunya," terang pria yang akrab disapa Jotos ini.
"Dan jangan diutak-atik juga bohlamnya, hindari pakai warna-warna lain atau yang berkedip-kedip karena tentu bisa bikin pengendara belakang bingung," wantinya.
Ingat, penggunaan lampu motor juga sudah diatur Undang-Undang termasuk dengan penggunaan warna merah dalam lampu rem.
Jadi, jika menggunakan warna lampu rem yang tidak sesuai juga melanggar hukum dan penggunanya bisa kena tilang.