Duh! Dishub Brebes Nyatakan 14 dari 19 Bus Angkutan Lebaran Tak Laik Jalan

Dida Argadea - Sabtu, 25 Mei 2019 | 08:00 WIB

Ilustrasi, Dishub lakukan uji KIR kepada bus angkutan Lebaran (Dida Argadea - )

GridOto.com - Menjelang libur Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Brebes melakukan uji laik jalan terhadap bus yang akan menjadi akngutan Lebaran.

Dalam pengecekan yang dilakukan Kamis-Jumat (23-24/5/2019) kemarin, ternyata masih banyak ditemukan bus yang tak laik jalan.

Uji laik jalan tersebut digelar di Terminal Tanjung, garasi bus PO Dedy Jaya, PO Dewi Sri, PO Sinar Jaya dan PO Putri Jaya.

Dalam kegiatan itu petugas Dishub mendapati bahwa lebih dari separuh dari jumlah seluruh yang dicek dinyatakan tak laik jalan.

(Baca Juga: Ini Prediksi Waktu Puncak Arus Kendaraan di Tol Trans Jawa Ruas Solo-Ngawi Saat Libur Lebaran)

"Pengecekan kami lakukan secara acak," ujar Plt Kepala Dishub Brebes, Masfuri, dikutip dari Tribunjateng.com.

"Dari 13 bus umum AKAP dan 6 bus pariwisata, kami temukan 14 bus tak laik jalan," imbuhnya.

Sayangnya, Masfuri mengaku tidak mempunyai rincian bus yang dinyatakan tak laik jalan.

Namun ia menyebut ditemukan pelanggaran kelengkapan administrasi, yaitu kartu pengendali yang belum diperpanjang atau kedaluwarsa.

(Baca Juga: Harga Motor Bekas Favorit Pilihan Buat Libur Lebaran 2019)

"Bagi bus yang dinyatakan tak laik jalan kami minta untuk segera melengkapi persyaratan, untuk sementara tak boleh beroperasi dulu," jelasnya.

Terkait dengan kelayakan mesin dan aspek penting lainnya, dari data hasil pengecekan tak ditemukan adanya pelanggaran.

Pengecekan kendaraan dilakukan dalam upaya menjamin keselamatan berlalu lintas angkutan Lebaran.

"Salah satu upayanya melakukan pengecekan kelaikan jalan, meliputi busnya, juga sopir dan kondektur," paparnya.

(Baca Juga: Catat, Ini Tanggal dan Waktu Diskon Tarif Tol di Indonesia Saat Libur Lebaran Nanti)

Meski dinyatakan tak laik jalan, namun dari hasil pengujian sejumlah bus yang tidak memenuhi aturan laik jalan hanya karena pelanggaran yang sifatnya administratif.

Sedangkan bagi yang laik jalan, Dishub memasang stiker di badan bus bahwa kendaraan tersebut layak menjadi angkutan Lebaran.

Ada tiga aspek yang diperiksa dalam uji laik jalan tersebut.

Aspek pertama, yaitu administrasi yang meliputi surat surat kendaraan, KIR, kartu pengawas trayek dan lainnya.

Jika ada bus yang tidak lengkap, penindakan dilakukan oleh Satlantas Polres Brebes.

Aspek kedua yaitu, fungsi utama bus meliputi lampu sorot depan, lampu sein, lampu rem, fungai rem, dan kondisi ban.

(Baca Juga: Waduh, Angkutan Barang Masih Bisa Lewat Jalan Nasional Selama Libur Lebaran)

Jika ditemukan ada yang tidak berfungsi, maka bus dilarang beroperasi sebelum diperbaiki.

Sedangkan aspek ketiga yaitu teknis penunjang yang meliputi wiper kaca, pintu darurat, pemukul kaca, dan lainnya.

"Selain ketiga aspek, kami juga menggandeng Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk melakukan tes urine sopir dan kondektur apakah ada yang mengkonsumsi narkotika."

"Karena jika mengkonsumsi itu pasti membahayakan penumpang," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dari 19 Bus Yang Diperiksa Dishub Brebes, 14 di Antaranya Tak Laik Jalan