"Bagi bus yang dinyatakan tak laik jalan kami minta untuk segera melengkapi persyaratan, untuk sementara tak boleh beroperasi dulu," jelasnya.
Terkait dengan kelayakan mesin dan aspek penting lainnya, dari data hasil pengecekan tak ditemukan adanya pelanggaran.
Pengecekan kendaraan dilakukan dalam upaya menjamin keselamatan berlalu lintas angkutan Lebaran.
"Salah satu upayanya melakukan pengecekan kelaikan jalan, meliputi busnya, juga sopir dan kondektur," paparnya.
(Baca Juga: Catat, Ini Tanggal dan Waktu Diskon Tarif Tol di Indonesia Saat Libur Lebaran Nanti)
Meski dinyatakan tak laik jalan, namun dari hasil pengujian sejumlah bus yang tidak memenuhi aturan laik jalan hanya karena pelanggaran yang sifatnya administratif.
Sedangkan bagi yang laik jalan, Dishub memasang stiker di badan bus bahwa kendaraan tersebut layak menjadi angkutan Lebaran.
Ada tiga aspek yang diperiksa dalam uji laik jalan tersebut.
Aspek pertama, yaitu administrasi yang meliputi surat surat kendaraan, KIR, kartu pengawas trayek dan lainnya.
Jika ada bus yang tidak lengkap, penindakan dilakukan oleh Satlantas Polres Brebes.
Aspek kedua yaitu, fungsi utama bus meliputi lampu sorot depan, lampu sein, lampu rem, fungai rem, dan kondisi ban.
(Baca Juga: Waduh, Angkutan Barang Masih Bisa Lewat Jalan Nasional Selama Libur Lebaran)
Jika ditemukan ada yang tidak berfungsi, maka bus dilarang beroperasi sebelum diperbaiki.
Sedangkan aspek ketiga yaitu teknis penunjang yang meliputi wiper kaca, pintu darurat, pemukul kaca, dan lainnya.
"Selain ketiga aspek, kami juga menggandeng Badan Narkotika Kabupaten (BNK) untuk melakukan tes urine sopir dan kondektur apakah ada yang mengkonsumsi narkotika."
"Karena jika mengkonsumsi itu pasti membahayakan penumpang," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dari 19 Bus Yang Diperiksa Dishub Brebes, 14 di Antaranya Tak Laik Jalan