Boleh Enggak Ganti Piringan Cakram Pada Motor Dengan Fitur ABS?

Uje - Rabu, 22 Mei 2019 | 17:40 WIB

Ilustrasi rem ABS (Uje - )

GridOto.com - Beberapa motor sport hingga skubek saat ini dibekali dengan fitur Anti Lock Braking System (ABS).

Fitur ABS ini berfungsi agar roda tidak mengunci saat kita melakukan pengereman mendadak.

Sehingga lebih aman untuk keselamatan pengendara.

Tapi ada beberapa pertanyaan dari para pengguna motor dengan fitur ABS.

(Baca Juga: Jangan Mudik Pakai Motor, Ini Tiga Cara Kirim Motor Ke Kampung Halaman)

Apakah mereka diperbolehkan mengganti piringan cakramnya?

Terutama bagi mereka yang doyan modifikasi motor.

Tentu penggunaan piringan cakram aftermarket terutama dengan diameter lebih lebar bisa mendongkrak penampilan.

Biar lebih jelasnya kita tanya langsung ke ahlinya.

(Baca Juga: Tips Ngabuburit, Bersihkan Filter Udara Stainless Jangan Pakai Ini)

"Kalau dari pabrikan sendiri sebenarnya tidak menyarankan," terang Ridwan Arifin dari Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Service Education.

"Karena ada beberapa komponen yang tidak boleh berubah sama sekali," terangnya.

Beberapa komponen tersebut adalah speed sensor dan rotor.

"Speed sensor itu bentuknya seperti baut di atas baut roda," terang Ridwan.

(Baca Juga: Cari Intercom? Tonton Video Unboxing Intercom Cardo Packtalk JBL Ini!)

"Sementara rotor itu plat hitam melingkar yang menempel pada pelek," lanjutnya.

"Yang terpenting adalah kedua bagian tersebut tidak berubah posisinya," tambahnya lagi.

Tapi Ridwan juga tidak melarang penggantian cakram selama kedua part tersebut masih bisa terpasang normal.

"Selama tidak menggangu komponen itu sebenarnya masih bisa ganti piringan cakram dari ukuran aslinya," tambahnya lagi.

(Baca Juga: Jangan Tertukar, Kampas Rem Honda PCX Lokal ABS dan CBS Berbeda!)