"Kalau dari pabrikan sendiri sebenarnya tidak menyarankan," terang Ridwan Arifin dari Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Service Education.
"Karena ada beberapa komponen yang tidak boleh berubah sama sekali," terangnya.
Beberapa komponen tersebut adalah speed sensor dan rotor.
"Speed sensor itu bentuknya seperti baut di atas baut roda," terang Ridwan.
(Baca Juga: Cari Intercom? Tonton Video Unboxing Intercom Cardo Packtalk JBL Ini!)
"Sementara rotor itu plat hitam melingkar yang menempel pada pelek," lanjutnya.
"Yang terpenting adalah kedua bagian tersebut tidak berubah posisinya," tambahnya lagi.
Tapi Ridwan juga tidak melarang penggantian cakram selama kedua part tersebut masih bisa terpasang normal.
"Selama tidak menggangu komponen itu sebenarnya masih bisa ganti piringan cakram dari ukuran aslinya," tambahnya lagi.
(Baca Juga: Jangan Tertukar, Kampas Rem Honda PCX Lokal ABS dan CBS Berbeda!)