GridOto.com - Tidak dapat dipungkiri lagi, kemacetan adalah derita utama banyak pengguna jalan di kota besar.
Apalagi di jam-jam sibuk seperti jam pergi dan pulang kantor.
Bahkan kadang-kadang bisa menambah waktu perjalanan sobat hingga dua kali lipat lamanya.
Tidak heran makanya, jika banyak pengguna jalan yang melakukan kegiatan kurang legal demi menembus kemacetan.
Salah satu dari kegiatan kurang legal tersebut adalah menaiki trotoar.
Padahal, penggunaan trotoar untuk jalan kendaraan bermotor jelas-jelas illegal.
(Baca Juga: Video Direktur Korlantas Polri Tertibkan Pemotor Nekat Lintasi Trotoar)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sudah dijelaskan bahwa trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki.
Pasal yang mengatur hal tersebut adalah pasal 34 ayat 4 yang berbunyi, “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Tidak hanya secara nasional, pelarangan tersebut juga tertuang di peraturan daerah.
Di DKI Jakarta, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Lebih tepatnya, di pasal 90 ayat 2, yang berbunyi, “Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor dilarang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di lajur sepeda dan fasiltas Pejalan Kaki berupa trotoar.”
(Baca Juga: Kronologi Camry Hantam Avanza, Mercy, dan Belasan Motor, Endingnya Tabrak Trotoar di Tebet)
Kalau masih nekat juga, siap-siap diciduk Bapak atau Ibu Polisi seperti diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukumannya sendiri, dari denda sampai pidana, bisa disimak secara lengkap di pasal 275 ayat 1 dan 2.
Ayat satu jika pelanggaran tadi ‘hanya’ mengganggu penggunaan trotoar, bunyi pasalnya seperti ini:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).“
(Baca Juga: Miris Banget, Trotoar di Bogor Dibikin dengan Biaya 2,7 Miliar Malah Jadi Tempat Parkir Motor)
Ayat dua jika pelanggaran tadi sampai merusak trotoar, bunyi pasalnya begini:
“Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Nah, sudah tahu kan sekarang hukumannya kalau naik trotoar?
Jadi jangan ngeyel lagi di sosmed kalau disuruh bayar tilang gara-gara naik trotoar, sudah tahu salah.