(Baca Juga: Kronologi Camry Hantam Avanza, Mercy, dan Belasan Motor, Endingnya Tabrak Trotoar di Tebet)
Kalau masih nekat juga, siap-siap diciduk Bapak atau Ibu Polisi seperti diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukumannya sendiri, dari denda sampai pidana, bisa disimak secara lengkap di pasal 275 ayat 1 dan 2.
Ayat satu jika pelanggaran tadi ‘hanya’ mengganggu penggunaan trotoar, bunyi pasalnya seperti ini:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).“
(Baca Juga: Miris Banget, Trotoar di Bogor Dibikin dengan Biaya 2,7 Miliar Malah Jadi Tempat Parkir Motor)
Ayat dua jika pelanggaran tadi sampai merusak trotoar, bunyi pasalnya begini:
“Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”
Nah, sudah tahu kan sekarang hukumannya kalau naik trotoar?
Jadi jangan ngeyel lagi di sosmed kalau disuruh bayar tilang gara-gara naik trotoar, sudah tahu salah.