GridOto.com - Tidak dapat dipungkiri lagi, kemacetan adalah derita utama banyak pengguna jalan di kota besar.
Apalagi di jam-jam sibuk seperti jam pergi dan pulang kantor.
Bahkan kadang-kadang bisa menambah waktu perjalanan sobat hingga dua kali lipat lamanya.
Tidak heran makanya, jika banyak pengguna jalan yang melakukan kegiatan kurang legal demi menembus kemacetan.
Salah satu dari kegiatan kurang legal tersebut adalah menaiki trotoar.
Padahal, penggunaan trotoar untuk jalan kendaraan bermotor jelas-jelas illegal.
(Baca Juga: Video Direktur Korlantas Polri Tertibkan Pemotor Nekat Lintasi Trotoar)
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, sudah dijelaskan bahwa trotoar memang dikhususkan untuk pejalan kaki.
Pasal yang mengatur hal tersebut adalah pasal 34 ayat 4 yang berbunyi, “Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Tidak hanya secara nasional, pelarangan tersebut juga tertuang di peraturan daerah.
Di DKI Jakarta, hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Lebih tepatnya, di pasal 90 ayat 2, yang berbunyi, “Setiap pengemudi Kendaraan Bermotor dilarang mengoperasikan Kendaraan Bermotor di lajur sepeda dan fasiltas Pejalan Kaki berupa trotoar.”