Kejadian ini tentunya menjadikan pelajaran bagi kita untuk meningkatkan toleransi ke sesama pengendara, karena knalpot racing yang tidak sesuai standar dikhawatirkan mengganggu konsentrasi ke sesama pengendara maupun ketertiban lingkungan sekitar.
Padahal dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(Baca Juga: Mantap! Knalpot Karya Purbalingga Lolos Uji Emisi, Bikin Pengrajin Girang Nih)
Biasanya untuk masalah knalpot bising, anggota kepolisian masih sering memberikan teguran bahkan tindakan dengan melakukan tilang jika dianggap kebisingannya sudah benar-benar mengganggu pengendara lain.
1. Sepeda motor dengan mesin hingga 80 cc ambang batas kebisingan 77 dB
2. Sepeda motor dengan mesin 80-175 cc ambang batas kebisingan 80 dB
3. Sepeda motor dengan mesin di atas 175 cc ambang batas kebisingan 83 dB.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gara-gara Knalpot Bising, Warga Pampang Ini 'Sikat' Alis dan Telinga Rustam, https://makassar.tribunnews.com/2019/05/18/gara-gara-knalpot-bising-warga-pampang-ini-sikat-alis-dan-telinga-rustam.