GridOto.com - Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan pandangannya mengenai permasalahan antara taksi online dan konvensional di Bali.
Demi menyelesaikan polemik yang sudah menahun itu, Pemprov Bali berencana membuat zonasi.
Untuk pengaturannya, akan dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang diupayakan berpihak pada taksi konvensional.
“Karena dengan model (online) begini, kan dia (konvensional, red) yang paling terkena dampaknya,” kata Koster, Jumat (17/5/2019) dikutip dari Tribunbali.com.
(Baca Juga: Dulu Andalan Mudik, Modifikasi Toyota Avanza Ini Dibikin Kandas Bergaya Elegan)
Terkait adanya tuntutan dari beberapa organisasi taksi konvensional yang berkukuh agar taksi online ditutup, Koster menyatakan tidak bisa menutup sepenuhnya hingga 100 persen.
Karena menurutnya ada hak orang untuk berusaha di taksi online.
Namun yang bisa dilakukan adalah pengaturan terkait wilayah operasinya.
“Kan gitu dong. Yang penting kepentingan yang konvensional terjaga. Jadi ada keberpihakan pada yang konvensional, tapi tidak meniadakan yang modern, biar dua-duanya jalan namun tetap ada unsur proteksinya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Samsi Sunartha, menyatakan jika polemik taksi konvensional dan taksi online adalah hal yang wajar dalam persaingan.
(Baca Juga: Mantap! Kemenhub Bakal Sulap Terminal Bus Jadi Sekelas Bandara Soetta)
Menurut Samsi, ini tak lebih dari sebuah persaingan usaha.
“Mereka itu cari makan sama-sama. Persoalannya satu dengan yang lainnya sedang bersaing,” kata Samsi saat ditemui di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Jumat (17/5/2019).
Hanya saja, menurutnya angkutan yang menggunakan sistem online memiliki market yang lebih mudah diakses karena bisa dipesan secara online.
Sedangkan yang tidak online atau kovensional harus mencari penumpangnya sendiri secara manual.
(Baca Juga: Mau Nostalgia Dengan Lampu Sein Berbunyi? Tenang, Pasang Ini Saja)
Yang terpenting, menurut dia, adalah masyarakat mendapat kualitas pelayanan yang terbaik dan bertanggung jawab.
“Mereka (taksi online dan konvensional) mestinya bisa bersaing di pelayanan. Kalau kita lihat kedepan ini memang tidak ada pilihan karena kita harus maju tetapi pengaturan usahanya yang diberlakukan lebih baik. Misalnya kalau (hotel/vila) sudah bekerja sama dengan konvensional, diusahakan itu yang diprioritaskan terlebih dulu,” ujarnya.
Dalam Permenhub Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus menyebutkan yang diperbolehkan diatur pemerintah daerah adalah jumlah kuota dan daerah operasionalnya.
“Jadi di peraturan menterinya mengatur demikian. Itu peluang kita mengatur di sana,” imbuhnya.
(Baca Juga: Cukup Mudah, Ada Cara Praktis Pakai Injector Cleaner untuk Mesin Mobil)
Sementara Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Bali, Gede Gunawan, mengatakan pihaknya sudah meminta perwakilan dari driver taksi konvensional dan taksi online untuk bertemu.
Setelah kedua pihak bertemu, barulah bisa diterbitkan Pergub tentang pengaturan zonasi.
“Sebelum rembug belum bisa, kami tidak berani ngomong apa-apa karena belum tahu arahnya ke mana,” kata Gunawan.
Ia menegaskan pemerintah selalu ‘berjalan di atas rel’, artinya aturan yang ada wajib dipatuhi.
(Baca Juga: Street Manners : Benarkah Nyalip dari Sisi Kiri Melanggar Hukum?)
Namun terkait masalah kebijakan, dirinya menyebut bahwa hal ini merupakan urusan gubernur.
“Kita di perhubungan aturan dulu. Setelah rembug-rembug baru bisa bicara. Sekarang belum, nanti diajak bicara dulu masing-masing perwakilan konvensional dan online,” ucap Gunawan.
Ditambahkan, taksi online atau angkutan sewa khusus seluruhnya berplat DK, artinya tidak ada yang berplat luar Bali.
Jika ada taksi online yang berplat di luar DK berarti kendaraan itu tidak memiliki izin.
(Baca Juga: Info Gress! Mitsubishi Pastikan Bakal Luncurkan Beberapa Mobil Baru di GIIAS 2019)
“Pasti tidak mempunyai izin itu karena prosesnya ketika mencari izin ada bukti berubah status dari umum menjadi angkutan sewa khusus, pasti DK dia,” tuturnya.
Pihaknya pun siap menindak taksi online atau angkutan sewa yang tidak memiliki izin ini.
Artikel serupa telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul "Tak Bisa Tutup Taksi Online 100 Persen, Koster Buatkan Pergub Pengaturan Zonasi".