(Baca Juga: Cukup Mudah, Ada Cara Praktis Pakai Injector Cleaner untuk Mesin Mobil)
Sementara Kabid Angkutan Jalan Dishub Provinsi Bali, Gede Gunawan, mengatakan pihaknya sudah meminta perwakilan dari driver taksi konvensional dan taksi online untuk bertemu.
Setelah kedua pihak bertemu, barulah bisa diterbitkan Pergub tentang pengaturan zonasi.
“Sebelum rembug belum bisa, kami tidak berani ngomong apa-apa karena belum tahu arahnya ke mana,” kata Gunawan.
Ia menegaskan pemerintah selalu ‘berjalan di atas rel’, artinya aturan yang ada wajib dipatuhi.
(Baca Juga: Street Manners : Benarkah Nyalip dari Sisi Kiri Melanggar Hukum?)
Namun terkait masalah kebijakan, dirinya menyebut bahwa hal ini merupakan urusan gubernur.
“Kita di perhubungan aturan dulu. Setelah rembug-rembug baru bisa bicara. Sekarang belum, nanti diajak bicara dulu masing-masing perwakilan konvensional dan online,” ucap Gunawan.
Ditambahkan, taksi online atau angkutan sewa khusus seluruhnya berplat DK, artinya tidak ada yang berplat luar Bali.
Jika ada taksi online yang berplat di luar DK berarti kendaraan itu tidak memiliki izin.
(Baca Juga: Info Gress! Mitsubishi Pastikan Bakal Luncurkan Beberapa Mobil Baru di GIIAS 2019)
“Pasti tidak mempunyai izin itu karena prosesnya ketika mencari izin ada bukti berubah status dari umum menjadi angkutan sewa khusus, pasti DK dia,” tuturnya.
Pihaknya pun siap menindak taksi online atau angkutan sewa yang tidak memiliki izin ini.
Artikel serupa telah tayang di Tribun-bali.com dengan judul "Tak Bisa Tutup Taksi Online 100 Persen, Koster Buatkan Pergub Pengaturan Zonasi".