GridOto.com - Pengguna jalan tol jarak dekat di Tol Jakarta-Cikampek harus menyiapkan saldo uang elektronik lebih banyak pada pekan depan.
Sebab, akan ada kenaikan tarif yang merupakan imbas dari pemindahan gerbang tol (GT) Cikarang Utama.
Dikutip dari Kompas.com, kenaikan tarif ini akan mulai efektif pada 23 Mei 2019 mulai pukul 00.00 WIB.
Namun untuk tarif jarak jauh ataupun jarak tertentu yang masuk pada empat Wilayah Pertarifan masih normal seperti sebelumnya.
(Baca Juga: Mobil Ambulans Ford Handover Ditemukan Telantar di Kebun Warga, Ternyata Ini Penyebabnya)
Seperti dijelaskan General Manager PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Jakarta-CIkampek, Raddy Lukman, kenaikan tarif ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan transaksi setelah GT Cikarang Barat.
"Dari Cikarang Barat sampai Cikampek tarifnya proporsional," kata Raddy di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (16/5/2019)
Empat wilayah pertarifan yang dimaksud yakni:
Wilayah 1 dengan tarif Rp 1.500 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Pondok Gede Barat/Timur.
Wilayah 2 dengan tarif Rp 4.500 berlaku untuk GT Jakarta IC-GT Cikarang Barat.
(Baca Juga: Jelang MotoGP Prancis, Chief Mechanic Valentino Rossi dan Marc Marquez Beberkan Strategi Jitu)
Wilayah 3 dengan tarif Rp 12.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Karawang Timur.
Terakhir, Wilayah 4 dengan tarif Rp 15.000 berlaku mulai dari GT Jakarta IC-GT Cikampek.
Sedangkan kenaikan tarif yang berlaku untuk transaksi setelah GT Cikarang Barat adalah sebagai berikut:
1. Dari Jakarta IC menuju:
- Cibatu berubah dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 7.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 8.500 mejadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 9.500 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 12.500 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip tetap Rp 15.000
- Cikampek tetap Rp 15.000
(Baca Juga: VW Golf mark 8, Family Hatchback yang Gagal Launching Tahun Ini)
2. Dari Cikarang Barat menuju:
- Cibatu dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 5.000 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 8.000 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000
- Cikampek dari Rp 10.500 menjadi Rp 15.000
3. Dari Cibatu menuju:
- Jakarta IC dari Rp 6.000 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Barat dari Rp 1.500 menjadi Rp 12.000
- Cikarang Timur dari Rp 1.000 menjadi Rp 12.000
- Karawang Barat dari Rp 2.500 menjadi Rp 12.000
- Karawang Timur dari Rp 4.000 menjadi Rp 12.000
- Dawuan dari Rp 7.000 menjadi Rp 15.000
- Kalihurip dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000
- Cikampek dari Rp 8.500 menjadi Rp 15.000
(Baca Juga: Vespa Sprint Ini Mungkin Kelihatan Biasa Tapi Lihat Dulu Dalemannya)
Direktur Operasi Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan, kenaikan tarif ini merupakan konsekuensi perubahan sistem transaksi yang akan berlaku.
Perubahan yang dimaksud adalah kendaraan yang berasal dari arah Jakarta menuju ke Cikampek, akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifan.
Sedangkan, kendaraan yang berasal dari arah Cikampek menuju ke Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
Namun menurutnya kenaikan tarif ini tidak akan memberikan dampak besar terhadap perseroan.
(Baca Juga: Yuk Intip Mobil yang Pernah Dipakai Boy William untuk #NebengBoy)
Sebab, mayoritas masyarakat yang menggunakan Tol Jakarta-Cikampek melakukan perjalanan jarak jauh atau dari Cawang ke Bekasi yang tarifnya tetap tidak mengalami perubahan.
"Kalau kami mau untung naiknya di situ (untuk jarak dengan tarif Rp 1.500 dan Rp 4.500). Tapi itu tidak dinaikkan," imbuh Subakti.
"Kalau yang tadi larinya kecil, dia akan jadi lebih lancar. Jangan lupa yang Jatiwaringin itu tidak naik, tetap Rp 4.500. Juga pada saat lebaran nanti kan yang terbanyak yang terjauh," tambahnya.
Perlu diketahui, tarif Tol Jakarta-Cikampek terakhir mengalami kenaikan pada Oktober 2016 lalu.
(Baca Juga: Modifikasi Toyota Avanza Veloz Simpel Sentuh Sektor Kaki dan Lampu)
Bila merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Jalan, badan usaha jalan tol (BUJT) bisa menaikkan tarif setiap dua tahun sekali berdasarkan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum (SPM).
Dengan demikian, seharusnya Tol Jakarta-Cikampek mengalami kenaikan tarif pada tahun 2018.
Subakti mengklaim, pihaknya telah memenuhi SPM yang diperlukan untuk kenaikan tarif.
Namun, saat itu tarif urung dinaikkan karena kondisi jalan tol yang macet imbas pembangunan sejumlah proyek infrastruktur seperti Light Rail Transit (LRT) Jabodebek, Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Jarak Dekat Naik".