Perubahan yang dimaksud adalah kendaraan yang berasal dari arah Jakarta menuju ke Cikampek, akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifan.
Sedangkan, kendaraan yang berasal dari arah Cikampek menuju ke Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
Namun menurutnya kenaikan tarif ini tidak akan memberikan dampak besar terhadap perseroan.
(Baca Juga: Yuk Intip Mobil yang Pernah Dipakai Boy William untuk #NebengBoy)
Sebab, mayoritas masyarakat yang menggunakan Tol Jakarta-Cikampek melakukan perjalanan jarak jauh atau dari Cawang ke Bekasi yang tarifnya tetap tidak mengalami perubahan.
"Kalau kami mau untung naiknya di situ (untuk jarak dengan tarif Rp 1.500 dan Rp 4.500). Tapi itu tidak dinaikkan," imbuh Subakti.
"Kalau yang tadi larinya kecil, dia akan jadi lebih lancar. Jangan lupa yang Jatiwaringin itu tidak naik, tetap Rp 4.500. Juga pada saat lebaran nanti kan yang terbanyak yang terjauh," tambahnya.
Perlu diketahui, tarif Tol Jakarta-Cikampek terakhir mengalami kenaikan pada Oktober 2016 lalu.
(Baca Juga: Modifikasi Toyota Avanza Veloz Simpel Sentuh Sektor Kaki dan Lampu)
Bila merujuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Jalan, badan usaha jalan tol (BUJT) bisa menaikkan tarif setiap dua tahun sekali berdasarkan evaluasi terhadap standar pelayanan minimum (SPM).
Dengan demikian, seharusnya Tol Jakarta-Cikampek mengalami kenaikan tarif pada tahun 2018.
Subakti mengklaim, pihaknya telah memenuhi SPM yang diperlukan untuk kenaikan tarif.
Namun, saat itu tarif urung dinaikkan karena kondisi jalan tol yang macet imbas pembangunan sejumlah proyek infrastruktur seperti Light Rail Transit (LRT) Jabodebek, Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) dan Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Jarak Dekat Naik".