Secara umum tarif termahal untuk rute dengan panjang kurang lebih 72,5 km ini sama, yakni bagi kendaraan golongan I Rp 15.000.
Namun terjadi penurunan tarif signifikan untuk Angkutan Logistik di Wilayah 2 yang mencapai Rp. 2.500 untuk kendaraan Gol III, Rp. 2.000 untuk kendaraan Gol IV dan Rp. 4.000 untuk kendaraan Gol V.
"Untuk akses gerbang tol di sebelah barat GT Cikarang Utama atau sebelum GT Cikarang Utama, Kendaraan Golongan I tidak terdampak penyesuaian tarif tol akibat perubahan sistem transaksi," tambah Raddy.
(Baca Juga : Wah, Jasa Marga Temukan Bangunan Tua di Jalan Tol Pandaan-Malang)
Daripada penasaran, berikut ketentuan yang berlaku mengenai perubahan sistem transaksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek pasca dihilangkannya gerbang tol Cikarang Utama.
1. Kendaraan dari arah Jakarta yang menuju ke Cikampek akan melakukan transaksi di akses keluar (off ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
2. Kendaraan dari arah Cikampek yang menuju Jakarta akan melakukan transaksi di akses masuk (on ramp pay) dengan membayar tarif tol merata sesuai dengan wilayah pentarifannya.
3. Wilayah pentarifan menjadi sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata yang terdiri dari:
a. Wilayah 1 dengan tarif Rp. 1.500,- (Jakarta IC – Pondok Gede Barat/Timur)
b. Wilayah 2 dengan tarif Rp. 4.500,- (Jakarta IC – Cikarang Barat)
c. Wilayah 3 dengan tarif Rp. 12.000,- (Jakarta IC – Karawang Timur)
d. Wilayah 4 dengan tarif Rp. 15.000,- (Jakarta IC-Cikampek)