Efeknya dilampiaskan dengan menghajar dan sambil menendang layaknya tendangan kungfu ke Yamaha Mio yang dikendarai pemotor tersebut.
Yamaha Mio dan pengendaranya pun dipukul mundur dan nyaris terjatuh.
Setelah itu tampak gerakan badan pengendara yang meminta maaf ke pemuda tersebut.
Namun tak digubris oleh pemuda tersebut.
Jika mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas khususnya pasal 114 dan 296 pemotor masuk dalam kategori pelanggaran.
Sebab, jika mengacu ke Undang-undang tersebut pemotor wajib berhenti jika sinyal perlintasan kereta api mulai berbunyi.
Pengendara yang melanggar bisa dikenai sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu dan tiga bulan penjara.
Sayang nyawa yak sob, jangan ngeyel seperti pengendara tersebut.
View this post on InstagramA post shared by ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) on