Kelewat Kreatif, Pemotor Ini Pakai Pelat Nomor dengan Bahan Anti-mainstream

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 9 Mei 2019 | 15:55 WIB

Ilustrasi pelat nomor PB (Gagah Radhitya Widiaseno - )

Baca Juga : Daftar Harga Semua Tipe Motor 150 Cc di Indonesia, Mulai Sport Sampai Skutik

satyohr : Berpikir maju kedepan, visioner ????

mazkebo_nagano : Varian rasa karet

AriAnggaraHa_LP : Over power kreativitas...
This Is Indonesia

Kemunculan pelat nomor unik ini tidak patut ditiru yak.

Pasalnya pelat nomor sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan." tertulis dalam pasal 68 UU No 22 Tahun 2009.

Jadi tidak bisa sembarangan memasag pelat nomor sesuai dengan imajinasi kita.

Jangan ditiru yak sob!

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Kalo berhadapan sama emak-emak dibanyakin sabarnya yaa Sob. Jangan sampe murah tangan kayak gitu. Yuk lihat video menarik lainnya di GridOto.com (klik link di bio) #emakemak #emakemakjamannow #videoviral #viral #gridoto #gridmotor #otomotif #otomania #otoseken #otorace #otomotifweekly #motorplus #jip #GridNetwork #goA #goTA Sc: Youtube/The Star Online

A post shared by GridOto (@gridoto) on