"Sudah SIM mati...pasang stiker tanpa tujuan lagi, kalau orang Pondok Gede khususnya Harun dan Bukit Kencana pasti sudah hafal mobil ini ya kan?" bunyi keterangan pada video tersebut.
Peristiwa itu terjadi di ruas tol dalam kota dari arah Cawang menuju Ancol, Selasa (7/5/2019) pukul 14.30.
Saat diperiksa, masa berlaku SIM pengemudi tersebut terbukti habis sejak 2014.
Pengemudi dijerat Pasal 288 Ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu bulan atau denda Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemasangan Stiker "Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis" Langgar Hukum Pidana Umum"