(Baca Juga : Canggih! Alat yang Dipakai Dishub Kota Semarang Buat Uji KIR, Hasilnya Dijamin Susah Direkayasa)
Denda dari sanksi tersebut dijelaskan pada Perda parkir dan diperkuat oleh Perwali 63/2018.
"Sebagaimana Perda parkir dan diperkuat Perwali 63/2018 bahwa bagi para pelanggar parkir itu akan dikenai sanksi berupa derek paksa, gambok, dan denda tilang," jelasnya.
Nah, besarnya denda tilang untuk mobil berjumlah Rp 500 ribu.
Sedangkan untuk sepeda motor yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
(Baca Juga : Jelang Mudik, Inilah Jalur Alternatif Pantura di Kota Pekalongan yang Disiapkan Dishub dan Polisi)
"Besaran denda tilang itu sebesar Rp 500 ribu untuk mobil dan Rp 250 ribu untuk motor yang melanggar rambu larangan parkir," ungkapnya.
Biasanya Petugas Dishub bersama polisi dan TNI menggelar operasi penertiban.
Terutama pada ruas jalan utama yang akan menjadi sasaran penindakan.
Yang paling sering adalah Jl. Dharmawangsa depan RSUD Dr Soetomo Surabaya.