(Baca Juga : Kronologi Maling 'Nyantai' Ambil Yamaha RX King, Korban Sibuk Main PS)
Hebatnya, maling tersebut tidak menghiraukan suara ledakan senapan Anggota Polsek Cipatat tersebut.
Akhirnya petugas ditempat memberikan tindakan tegas dengan langsung membidik pelaku.
"Ternyata analisa kecurigaan kami benar bahwa mereka mencuri motor dan kami lakukan upaya penangkapan dengan berikan tembakan peringatan sebanyak dua kali tapi tak dihiraukan yang akhirnya kami berikan tindakan tegas juga terukur," ungkapnya.
Kompol Asep Nandang pun menjelaskan kalau pelaku berjumlah dua orang.
(Baca Juga : Apes, Maling Motor Honda Supra X 125 Kepergok, Belum Juga Diamankan Sudah Babak Belur)
Namun, satu orang pelaku bernama Andi berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tapi kami sudah dapatkan identitas dan alamatnya. Pelaku yang tertangkap ini pernah dihukum di Polres Cianjur selama tiga tahun dan kini kedua kalinya. Dia dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun," jelasnya.