(Baca Juga : Jalan Tol Trans Sumatera Mulai Jadi Favorit, Sehari Bisa Dilewati 15 Ribu Kendaraan)
Hal ini berdasarkan SK Menteri PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar tanggal 3 April 2019.
Dalam SK tersebut, kendaraan yang melalui tol dibagi dalam 5 golongan.
Golongan I meliputi sedan, jip, pikap/truk kecil, dan bus kecil.
Golongan II terdiri dari truk atau bus dengan dua gandar (as roda)
Golongan III adalah mobil tiga gandar.
Sementara golongan IV meliputi kendaraan dengan empat gandar.
Terakhir, golongan V kendaraan dengan lima gandar.
Dari daftar yang beredar di kalangan media tersebut disebutkan tarif tol dari Pelabuhan Bakauheni hingga pintu tol Terbanggi Besar untuk kendaraan golongan I mencapai Rp 112.500.
Sedangkan golongan II dan III sebesar Rp 168.500.
Lalu golongan IV dan V sebesar Rp 224.500.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Tarif Tol Lampung Berlaku Saat Mudik Lebaran Tahun Ini