Biaya Sertifikasi SNI Dinilai Kemahalan, PERDIPPI Pertanyakan Proses dan Keabsahan LSPro Pelumas

Muhammad Ermiel Zulfikar - Selasa, 23 April 2019 | 17:14 WIB

Ilustrasi Pelumas (Muhammad Ermiel Zulfikar - )

GridOto.com - Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (PERDIPPI) mempertanyakan legalitas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Pasalnya, untuk mendapatkan sertifikasi itu biaya yang harus dikeluarkan dinilai sangat mahal.

"Biaya NPT hanya berkisar Rp 5 hingga 10 juta per 5 tahun, dan sudah lengkap dengan uji fisika kimia 14 parameter," ungkap Paul Toar, selaku Ketua Dewan Penasihat PERDIPPI.

"Sedangkan untuk SNI bisa mencapai biaya lebih dari 10 kali lipatnya hanya untuk 4 tahun, dan ini menjadi sangat tidak visible untuk pelumas mesin kerja," lanjut Paul dalam siaran resmi yang dikirimkan PERDIPPI, Selasa (23/4/2019).

(Baca Juga : Deltalube Dukung Aturan SNI Pelumas, Sertifikasi Produknya Segera Terbit)

Paul menambahkan, ada beberapa ketidaksesuaian atau kejanggalan antara pelaksanaan sertifikasi tersebut dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan sektor Minyak dan Gas Bumi beserta turunannya yang berlaku.

Uji yang dilakukan oleh LSPro untuk menerbitkan izin menggunakan Tanda SNI Pelumas hanya bersifat parsial, yakni uji fisika kimia tanpa uji unjuk kerja.

Padahal, SNI Pelumas yang telah diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) melalui proses panjang, yaitu dirumuskan melalui proses 2 tahunan oleh Sub Komite Teknis.

Lalu disetujui melalui Forum Konsensus Nasional yang lalu ditempatkan di website BSN untuk jajak pendapat umum, dan baru sesudah semua pihak menyetujui diterbitkan oleh BSN sebagai SNI resmi.

(Baca Juga : Aturan SNI Pelumas Terbit, Bagaimana Tanggapan PTT Lubricants?)

"Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan tanda SNI," kata Paul.

"Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang kami pertanyakan," imbuhnya.

Selain itu menurut Paul, sesuai dengan ketentuan dari BSN bahwa lembaga yang melakukan sertifikasi diharuskan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Akreditasi LSPro juga tidak boleh dilakukan oleh lembaga di luar itu, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.

(Baca Juga : Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas)

"Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI tersebut juga didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN," terang Paul lagi.

"Wewenangnya lembaga sertifikasi pelumas tersebut berada di bawah menteri teknis yang terkait dengan sektor minyak dan gas bumi, beserta turunannya," tutupnya.