"Persyaratan yang ditetapkan untuk SNI Pelumas, yakni uji fisika kimia itu sudah diberlakukan dalam NPT Wajib. Jadi yang kami pertanyakan, hanya dengan uji fisika kimia seperti yang dilakukan dalam NPT Wajib langsung dapat diberikan hak untuk mencantumkan tanda SNI," kata Paul.
"Legalitas pemberlakuan SNI inilah yang kami pertanyakan," imbuhnya.
Selain itu menurut Paul, sesuai dengan ketentuan dari BSN bahwa lembaga yang melakukan sertifikasi diharuskan sudah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Akreditasi LSPro juga tidak boleh dilakukan oleh lembaga di luar itu, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.
(Baca Juga : Lindungi Produsen dan Konsumen, Kemenperin Terbitkan SNI Wajib Pelumas)
"Peraturan ini menyatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Produk yang memberikan sertifikasi produk penggunaan tanda SNI harus diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk pengoperasian penggunaan tanda SNI tersebut juga didasarkan pada nota kesepakatan antara Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan KAN," terang Paul lagi.
"Wewenangnya lembaga sertifikasi pelumas tersebut berada di bawah menteri teknis yang terkait dengan sektor minyak dan gas bumi, beserta turunannya," tutupnya.