Sopir Fortuner Aksi Arogan Tertangkap, Bisa Kena 2 Pasal dan Kurungan Sampai 2 Tahun Lebih

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Rabu, 17 April 2019 | 06:39 WIB

Pelaku sopir mobil Toyota Fortuner yang melakukan aksi arogan (Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

GridOto.com - Pelaku dari aksi arogan seorang sopir mobil Toyota Fortuner sampai naik ke kap mobil akhirnya tertangkap (16/4/2019).

Kejadian aksi arogan tersebut bermula pada hari senin (15/4/2019) pada pukul 09.00 WIB di Jalan Tol Cawang arah Kuningan.

Korban yang bernama Ridho Laksamana bersama dengan istrinya sedang mengendarai mobil Honda Brio berwarna merah dengan plat BG 1471 AV berada di jalur 1.

Tiba-tiba mobil Toyota Fortuner putih dengan plat B 1592 BJK dari arah belakang ingin pindah ke jalur 1 dari bahu jalan.

(Baca Juga : Aksi Arogan Sopir Fortuner di Jalan Tol, Brio Dipukul dan Naik ke Kap)

Memasuki bahu jalan jika tidak dalam keadaan darurat memang tidak diperbolehkan.

Korban pun memberhentikan mobilnya dengan tujuan menghalangi mobil fortuner yang menyalahi aturan tersebut.

Sopir Fortuner itu nampaknya tak terima atas perlakuan korban dan mengejarnya.

Pelaku lalu memberhentikan mobil korban dan melakukan pengancaman.

(Baca Juga : Aksi Arogan Pengemudi Innova Paksa Tembus Car Free Day, Ngakunya Orang Kementerian)

Ancaman si pelaku terhadap korban adalah dengan cara memukul mobil korban dan mengeluarkan kata-kata yang mengancam korban.

"Telah berhasil dilakukan penangkapan dan pengukapan dari pelaku tindak pidana pengancaman atau pengrusakan yang terjadi pada hari Senin (15/4/2019) di Pintu Tol Kuningan, Jakarta Selatan," ujar AKP Herman selaku Kanit 3 Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.

Tersangka yang diketahui bernama Oloan Nadeak berusia 35 tahun merupakan seorang PNS dengan jabatan Mediator Hub Industrial di Kementrian Ketenagakerjaan.

(Baca Juga : Dinilai Arogan Suka Asal Suspend, Puluhan Driver Demo Tuntut Ketua Grab Balikpapan Turun)

Pelaku tersebut pun dikenai pasal Tindak Pidana Pengancaman atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 406 KUHP.

Sesuai KUHP pelaku pun dapat dikenakan kurungan paling lama 2 tahun 8 bulan dengan denda paling banya Rp 4.500.

Kok murah banget ya? Intinya aksi arogan macam sopir Fortuner ini bukan buat ditiru ya sob.

Tapi, pelaku juga bisa dikenakan pasal berlapis karena diketahui memasuki bahu jalan.

(Baca Juga : Ternyata Ini Alasan Mobil Patroli Polisi Sering Berhenti di Bahu Jalan)

Karena ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tertulis jelas apa yang boleh dan tidak dilakukan pada jalur tersebut. Tertera jelas pada pasal 41 ayat 2.

Pengemudi pun dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda sampai Rp 500 ribu karena melewati bahu jalan.

"Kalau masuk bahu jalan bisa dikenakan Pasal 287 ayat 1, dan dipidana 2 bulan atau denda Rp 500 ribu," ujar Kompol M Nasir selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kepada GridOto.com (16/4/2019).

Ingat ya sob, selalu taati peraturan lalu lintas yang berlaku, kelakuan kita di jalan itulah cerminan diri kita.